- Data pribadi dapat dicek melalui Have I Been Pwned dan PeriksaData menggunakan email
- Hasil tidak ditemukan bukan jaminan data sepenuhnya aman
- Jika data ditemukan, segera ganti password, aktifkan 2FA, dan periksa aktivitas akun
- Waspadai phishing dan situs palsu serta jangan memberikan OTP, PIN, password, atau foto KTP sembarangan
Kebocoran data pribadi dapat terjadi ketika informasi pengguna terekspos, dicuri, atau tersedia tanpa izin akibat insiden keamanan pada suatu layanan
Data yang terdampak bisa berupa alamat email, nomor telepon, username, password, hingga informasi pribadi lainnya.
Jika khawatir data pernah bocor, pengguna dapat melakukan pengecekan menggunakan layanan yang memang dirancang untuk mendeteksi riwayat kebocoran.
Lalu, bagaimana cara cek data pribadi bocor dan apa yang harus dilakukan jika data ditemukan?
Asa Digital Agency akan membahasnya dalam artikel ini.
3 Pilihan Cara Cek Data Pribadi Bocor
Salah satu cara yang relatif praktis adalah memeriksa alamat email yang digunakan untuk berbagai layanan digital.
Email sering menjadi identifier yang digunakan dalam database kebocoran data.
1. Cek Email di Have I Been Pwned

Have I Been Pwned menyediakan fitur untuk memeriksa apakah alamat email pernah muncul dalam data breach yang tercatat.
Cara mengeceknya:
- Buka situs Have I Been Pwned
- Masukkan alamat email yang ingin diperiksa
- Jalankan pemeriksaan
- Perhatikan apakah terdapat riwayat data breach
- Jika ditemukan, lihat layanan atau insiden yang terkait serta jenis data yang disebut terekspos
Layanan tersebut membedakan hasil antara email yang tidak ditemukan dalam data breach yang tersedia dan email yang ditemukan dalam beberapa kebocoran.
Jika hasil menunjukkan adanya kebocoran, jangan langsung panik. Periksa terlebih dahulu kapan insiden terjadi dan jenis data apa yang terdampak.
2. Cek Email melalui PeriksaData

Pengguna di Indonesia juga dapat menggunakan PeriksaData untuk memeriksa apakah alamat email terdapat dalam data kebocoran yang dapat ditelusuri.
Caranya:
- Buka PeriksaData
- Masukkan alamat email
- Pilih opsi untuk melakukan pemeriksaan
- Perhatikan hasil yang ditampilkan
- Jika ditemukan, catat layanan atau insiden yang berkaitan
PeriksaData juga memberikan rekomendasi setelah pengguna menemukan indikasi kebocoran, termasuk mengganti password dan mengaktifkan verifikasi dua langkah.
3. Periksa Manual Keamanan Akun
Pengecekan data breach sebaiknya tidak berhenti pada alamat email, cek juga keamanan akun yang menggunakan email tersebut.
Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:
- Riwayat login
- Perangkat yang sedang terhubung
- Aktivitas akun yang tidak dikenali
- Perubahan password
- Permintaan reset password yang tidak pernah dilakukan
- Pengaturan autentikasi dua faktor
Langkah ini penting karena data breach dan pembajakan akun merupakan dua hal yang berbeda.
Data seseorang dapat muncul dalam database kebocoran tanpa berarti akun tersebut sudah diambil alih.
Sebaliknya, akun dapat mengalami pengambilalihan karena phishing atau kredensial yang dicuri meskipun pengguna belum menemukan emailnya dalam layanan pengecekan data breach.
Perhatikan Tanda Data Pribadi Mulai Disalahgunakan
Selain menggunakan layanan pemeriksaan kebocoran data, perhatikan aktivitas tidak biasa pada akun, email, perangkat, dan transaksi.
Aktivitas Login dan Keamanan Akun
Waspadai jika menerima kode OTP atau email reset password yang tidak diminta, mendapat notifikasi login dari perangkat atau lokasi yang tidak dikenal, atau menemukan perubahan pada akun yang tidak dilakukan sendiri.
Kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya upaya untuk mengakses atau mengambil alih akun.
Pesan dan Komunikasi Mencurigakan
Data pribadi yang tersebar dapat dimanfaatkan untuk mengirim pesan, email, atau panggilan yang lebih meyakinkan.
Karena itu, perlu berhati-hati jika menerima komunikasi mencurigakan secara berulang, terutama jika pesan tersebut menggunakan informasi pribadi untuk meminta data, kode OTP, tautan, atau tindakan tertentu.
Transaksi yang Tidak Dikenali
Periksa rekening, kartu, dan layanan keuangan secara berkala untuk memastikan tidak ada transaksi yang tidak dilakukan sendiri.
Transaksi asing atau perubahan aktivitas keuangan yang tidak dikenali perlu segera ditindaklanjuti dengan penyedia layanan terkait.
Data Pribadi Apa Saja yang Bisa Bocor?
Jenis informasi yang terekspos dapat berbeda pada setiap insiden. Beberapa data yang mungkin terdampak antara lain:
- Nama lengkap
- Alamat email
- Nomor telepon
- Username
- Password atau kredensial akun
- Alamat
- Informasi akun
- Data keuangan
- Data identitas tertentu
Kasus Kebocoran Data di Indonesia Tergolong Tinggi
Data yang dihimpun oleh perusahaan keamanan siber Surfshark, menunjukkan terdapat sekitar 1,22 juta akun yang mengalami kebocoran data di Indonesia pada semester I 2026.
Angka tersebut terdiri dari 915.746 akun pada kuartal I dan 300.416 akun pada kuartal II 2026.
Berdasarkan data tersebut, Indonesia tercatat memiliki jumlah akun terdampak kebocoran tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara pada periode tersebut.
Namun Surfshark menjelaskan bahwa sebagian data breach global tidak memiliki informasi negara tempat tinggal pemilik akun.
Aturan Hukum Indonesia tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan data pribadi di Indonesia terutama diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan ini mengatur jenis data pribadi, hak pemilik data, kewajiban pengendali dan prosesor data, pemrosesan data, hingga sanksi atas pelanggaran.
Jenis Data Pribadi Menurut UU PDP
UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kelompok:
Data pribadi spesifik, meliputi:
Data dan informasi kesehatan
Data biometrik
Data genetika
Catatan kejahatan
Data anak
Data keuangan pribadi
Data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Data pribadi umum, meliputi:
Nama lengkap
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Agama
Status perkawinan
Data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Sanksi Jika Data Pribadi Dibocorkan
UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum.
Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar untuk perbuatan tersebut.
Selain mengungkapkan data, UU PDP juga mengatur sanksi untuk memperoleh, menggunakan, atau memalsukan data pribadi secara melawan hukum.
Sementara itu, ketentuan pidana UU PDP telah mengalami penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga penerapan ancaman dendanya perlu memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Catatan penting: kebocoran data pada suatu perusahaan atau layanan tidak otomatis berarti setiap pihak yang terkait dapat langsung dikenai sanksi pidana.
Penerapan sanksi bergantung pada perbuatan, unsur kesengajaan dan melawan hukum, serta ketentuan hukum yang dapat diterapkan pada kasus tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Pribadi Bocor?
Jika data pribadi terindikasi bocor, segera lakukan langkah berikut untuk mengurangi risiko penyalahgunaan:
- Ganti password akun terdampak dengan password yang panjang dan unik
- Ganti password pada akun lain jika menggunakan kombinasi yang sama
- Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada akun yang mendukungnya
- Periksa aktivitas login dan keluarkan perangkat atau sesi yang tidak dikenali
- Waspadai phishing, terutama pesan yang memanfaatkan informasi pribadi yang sudah diketahui
- Periksa transaksi keuangan dan segera hubungi penyedia layanan melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan
Tips Mengamankan Data Pribadi Agar Tidak Bocor
Pengguna dapat mengurangi risiko dan dampaknya dengan menerapkan beberapa kebiasaan berikut.
Gunakan Password yang Berbeda
Hindari menggunakan satu password untuk banyak akun. Password yang berbeda membuat kebocoran pada satu layanan tidak otomatis memberikan akses ke akun lainnya.
Gunakan Password Manager
Password manager dapat membantu membuat dan menyimpan password unik untuk berbagai layanan sehingga pengguna tidak perlu mengingat banyak password.
Aktifkan 2FA
Aktifkan autentikasi dua faktor atau 2FA pada akun penting. Fitur ini menambahkan lapisan verifikasi selain password sehingga akses akun tidak hanya bergantung pada satu kredensial.
Jangan Bagikan OTP
OTP merupakan kode autentikasi yang bersifat rahasia. Jangan memberikan OTP kepada orang lain, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas layanan.
Batasi Pemberian Data Pribadi
Berikan data pribadi hanya ketika memang diperlukan. Periksa siapa yang meminta data, tujuan penggunaannya, serta kanal yang digunakan.
Subjek data pribadi memiliki hak memperoleh informasi mengenai identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang meminta data.
Pastikan Tautan Berasal dari Kanal Resmi
Jangan memasukkan data pribadi setelah menerima tautan secara tiba-tiba melalui WhatsApp, SMS, email, atau media sosial.
Jika informasi mengatasnamakan pemerintah, bank, marketplace, atau perusahaan tertentu, buka situs atau aplikasi resminya secara langsung untuk melakukan verifikasi.
Kesimpulan
Cara cek data pribadi bocor dapat dilakukan dengan memeriksa email melalui layanan seperti Have I Been Pwned atau PeriksaData, lalu meninjau keamanan akun.
Jika ditemukan kebocoran, segera ganti password, aktifkan 2FA, periksa aktivitas login, dan waspadai phishing.
Hasil pengecekan yang bersih juga tidak menjamin seluruh data aman karena tidak semua kebocoran tercatat.
Jangan pernah memberikan password, OTP, PIN, atau dokumen identitas kepada situs atau pihak yang tidak jelas.
FAQ Seputar Cara Cek Data Pribadi Bocor
Bagaimana cara cek data pribadi bocor?
Periksa alamat email melalui layanan seperti Have I Been Pwned atau PeriksaData, lalu tinjau keamanan dan aktivitas akun terkait.
Bagaimana cara mengetahui email pernah bocor?
Masukkan alamat email pada layanan pemeriksaan data breach yang terpercaya dan lihat apakah terdapat riwayat kebocoran yang terkait.
Apakah data tidak ditemukan berarti aman?
Tidak selalu. Hasil tersebut hanya berarti data tidak ditemukan dalam database yang dapat diakses layanan pemeriksaan tersebut.
Apa yang harus dilakukan jika data pribadi bocor?
Ganti password, gunakan password unik, aktifkan 2FA, periksa aktivitas akun, dan waspadai phishing serta transaksi yang tidak dikenal.
Apakah aman mengecek data pribadi di internet?
Aman jika menggunakan layanan yang kredibel dan hanya memberikan informasi yang memang diperlukan.
Jangan memberikan password, OTP, PIN, atau data perbankan untuk pengecekan.
Baca Juga:
Cara Agar Tulisan Tidak Terdeteksi AI untuk Tugas/Akademik
Ini Penyebab dan Cara Mengatasi WhatsApp Tiba-Tiba Terblokir
Referensi:
Ahdiat, A. Indonesia Masuk 10 Negara dengan Kebocoran Data Terbesar. Katadata. June 28, 2024. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/cc5473708a4f8dc/indonesia-masuk-10-negara-dengan-kebocoran-data-terbesar.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi – JDIH BPK. Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022.